19.3 C
Bandung
Thursday, September 19, 2024

Buy now

Larangan “Thrifting” & Sejarah Panjang Cimol

Mendag ZulHas dinilai bijak. Memberi ruang berjualan pakaian bekas eks impor. Selama Ramadhan atau jelang lebaran. Sudah kadung stok barang. Lantas, pertanyaannya: bagaimana langkah pascalebaran nanti?!

Larangan penjualan baju bekas impor atau thrifting sebagai tindaklanjut instruksi Presiden Jokowi. Kegiatan usaha yang dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri. Pun utamanya, aspek kesehatan. Berupa paparan jamur dan potensi penularan penyakit.

Penulis pernah mengulas soal “Gebrakan Mendag” pada 21 Agustus 2022. Delapan bulan kemudian, terbilang memuncak. Kali ini bergandeng Menkop UKM, Teten Masduki. Dalam implementasi lapangan, melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Sudah kondisi “gawat darurat” hingga berlaku instruksi presiden. Padahal larangan itu sudah tersurat Permendag No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Di antaranya, termasuk pakaian bekas.

Nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian impor bekas. Tetap marak. Malah kian marak. Meski dimaklumi barang junk, tapi banyak peminatnya. Bukan cuma kalangan “bawah” yang mimpi pakaian branded. Tak sedikit bagi komunitas menengah-atas.

Kadung marak. Selama ini lancarjaya. Sudah berlangsung selama tiga dekade. Sekira 30 tahun terakhir. Setidaknya di Kota Bandung. Populer dengan sebutan Cimol. Singkatan dari Cibadak Mol (baca: mall). Era itu, cukup marak pendirian mall . Kawasan perbelanjaan yang lebih lega dibanding shopping center sebelumnya.

Sekira 1990, muncul para penjual pakaian bekas impor. Berjajar di emperan sepanjang Jl. Cibadak Bandung. Membludak hingga separuh badan jalan. Pemilik toko kawasan grosir itu terganggu. Pemkot Bandung turun tangan. Mereka dipindah ke lokasi baru di Kiaracondong, Bandung Timur. Konon, minim peminat. Lantas dilokalisasi di area parkir Taman Tegallega. Belakangan dinilai menjadikan kumuh taman kota yang di tengahnya berdiri monumen Bandung Lautan Api itu.

Pada tahun 2000, lokalisasi dipindah ke sayap area Pasar Induk Gedebage. Berada di sisi timur Kota Bandung. Relatif menjauh dari keramaian kita. Peminat rela berselancar, berburu barang bekas dan branded. Terbilang “permanen”. Meski sudah berpindah lokasi, tapi masih disebut Cimol.

Larangan penjualan pakaian bekas impor, diharapkan tak semata alasan merugikan industri tekstil dalam negeri. Pangkal soal dan muara berbagai kebijakan, hendaknya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya berkelanjutan: “Murah Sandang, Papan dan Pangan.”***

– imam wahyudi (iW)
jurnalis senior di bandung

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles