Smartfren Iklan Liar Tak Bayar di Kuliner Sejarah Bandung
BANDUNGHIJI.COM — Parah sebuah reklame banner yang membranding sebuah product telco milik kelompok Sinar Mas (Smartfren) tak bayar namum membungkus Warung kuliner terpandang dan ternama penuh sejarah di Bandung.
Branding iklan liar muncul itu tanpa ba bi bu bahkan mau ukur meja, dinding dan lainnya warung kuliner yang ada di Cihapit pasar ini. Alasannya harus segera dipasang karena akan datang pentiggi negeri ke pasar Cihapit itu. Tanpa ijin main pasang bahkan tak bayar pula. “Kita binggung semua di pasang iklan itu dan suruh difoto saat petinggi itu pasa ada di warung itu,”ujar anak pemilik Warung yang sudah ternama itu pada media.
Warung kuliner terpandang dan ternama penuh sejarah di Bandung itu adalah Warung Makan “Ma/Ibu Eha” dimana semua pinggir-pinggir warung di paang banner digital Smartfren, bahkan semua meja sipasang juga.
Dalam kaca mata promosi ini momen bagus jika sebuah brand dan di datangi petinggi negeri, namun ini iklan promo ini ternyata tak beradab dipasang seenaknya dan liar bahkan tanpa bayar ke warung Ma Eha. Inilah awal kejamnya sebuah brand besar nasional tak bayar.
Dari dari sektor pajak hal ini masuk reklame yang juga harusnya bisa digugat karena ini bentuk iklan komersiil berbentuk reklame, spanduk, rontek yang dipasang di area publik, tapi anehnya tempat yang dipaang tak tidak berizin alias liar bahkan tak bayar.
Pengamat periklanan Wa Wicaksono mengatakan secara otomatis itu iklan liar dan harus ditindak, para pemasang iklan-iklan komersial tersebut tidak membayar kewajiban utama yang punya titik lokasi dan kepada pemerintah harus bayare pajak reklame.
“Kasus menraik ada beberapa iklan yang sifatnya temporer dalam layanan masyarakat bisa tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak reklame ke pemerintah, jumlahnya sangat kecil, tapi kalau sekelas Smartfren tak layak kalau gratis dan seenaknya pasang, ini tak etis, harusnya warung itu dapat konvensasi dari Smartfren,” kata Wicak.
Reklame banner spanduk atau apa memang produk saat ini dari banyak target dan membaca momentum. “Iklan seperti kasus warung Ma Eha itu kalau dilakukan secara serius bisa jadi angkanya bisa besar bisa mencapai sebesar Rp 100- 600 juta pertahun, meskipun begitu, harusnya yang seperti harusnya tak dibiarkan terhadap papan iklan komersial baik yang di dalam pasar atau kuliner harus memenuhi kewajiban ini membayar fasilitas yang dipake titik iklannya. Meski papar iklan menulis nama warung atau tempat kulinernya.
“Terkait untuk melakukan penertiban terhadap papan iklan yang tidak berizin bahkan tidak bayar karena banyak Iklan Liar,” pungkas ahli creative iklan ini.
Nah untuk Smartfren mana tanggung jawabmu????!!!
(red/ATA)