Sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, kaum perempuan, jendral-jendral purnawirawan TNI- Polri aksi di depan gedung KPU terkait menolak hasil Pilpres 2024. Jakarta, Senin 18/3/2024.
Aksi ini selain dipimpin eks Danjend Kopassus Soenarko juga dipimpin tokoh Petisi 100 Dr Marwan Batubara.
Dalam orasinya Dr Marwan Batubara menyampaikan tuntutan yaitu “Menolak hasil Pilpres 2024”, “Diskualifikasi Paslon no 2 Prabowo Gibran”, ” IT KPU diaudit forensik”, “Komisioner KPU ditangkap dan diadili.
Dr Marwan Batubara mengemukan alasan mengajukan tuntutan tersebut adalah
1. Pilpres 2024 sarat dengan kecurangan atau kejahatan sistematik oleh rezim Joko Widodo. Pilpres 2024 telah banyak dilakukan pelanggaran oleh konstitusi maupun undang – undang yang terkait dengan Pilpres 2024.
1. Kami mencatat bagaimana pencawapresan Gibran Rakabuming Raka dari putusan MK no 90 tahun 2023 melanggar konstitusi, melanggar TAP MPR no VI tahun 2021, melanggar undang – undang no 28 tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih bebas KKN .Joko Widodo termasuk intervensi hakum MK pamannya Gibran.
2. Telah terjadi berbagai perintah maupun tekanan dari pemerintahan Joko Widodo terhadap kepala-kepala daerah. Kepala- kepala daerah, kepala desa dengan menyandera. Joko Widodo telah dua kali memanggilnya kepala-kepala daerah ke Istana. Disini Joko Widodo telah berpihak maka ia melanggar jabatan pasal 9 UUD 1945 karena telah melanggar sumpah jabatan dan sekaligus Undang-undang pemilu dan Undang-undang tentang pemerintahan.
3. Joko Widodo telah menetapkan anggaran APBN untuk bansos tanpa persetujuan BPS, hal ini pelanggaran pasal 23 UUD’45. Masih banyak pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
Untuk itu lebih jauh Marwan menyatakan menuntut hasil Pilpres 2024 dibatalkan karena diawali dengan berbagai kejahatan sehingga apa yang menjadi hasil pemilu adalah tidak berguna. (jaksat/jbs-Yoss)