27.8 C
Bandung
Saturday, February 15, 2025

Buy now

Institusi AD-Hock Seperti MK dan KPK Patut Dibubarkan, Jika Hanya Jadi Alat Politik Penguasa

Oleh: Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Di KPK ada Dewas yang berada di bawah Kendali Presiden. Akibatnya kasus – kasus yang terkait dengan Anak2 Preaiden dan konco-konco-nya tidak pernah tersentuh.

Demikianlah juga, saat MK dipimpin oleh adik ipar Presiden, MK menjadi alat pengabdi Istana. MK menjadi Mahkamah Keluarga Presiden.

Tragedi hukum dan konstitusi yang melahirkan cawapres, anak haram konstitusi pun bisa terjadi di MK.

Usia capres dan cawapres yang maksimal atau batas atas 70 tahun dan batas bawah 40 tahun sesuai UU pun bisa lolos di KPU. Dan palu hakim – hakim MK pun nyaris tak terdengar.

Selama hampir sepuluh tahun kekuasaan Joko Widodo, KPK seperti bebek lumpuh kalau berhadapan dengan kasus-kasus Istana.

Dan drama terakhir adalah Ketua KPK jadi tersangka dan tidak ditahan hingga saat ini.

Demikian juga Ketua MK, Anwar Usman, setelah tragedi hukum dan konstitusi soal batas Usia Capres – Cawapres. Ketua MK pun karena langgar etika berat, akhirnya dipecat.

Nampaknya dua institusi AD-Hock yang dilahirkan oleh reformasi atas kehendak rakyat itu ternyata tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya seperti mana saat dilahirkan.

Kekuasaannya Presiden atas dua institusi tersebut sangat powerful. Dan akhirnya dua institusi AD-Hock itu lebih menjadi alat tekan dan alat politik Istana untuk kepentingannya.

Saat ini, rakyat memandang, karena dua lembaga itu sifat nya AD-Hock, dan telah menyimpang jauh dari amanah rakyat saat didirikan. Maka sepatutnya, dua lembaga itu dibubarkan saja.

MK sebagaimana yang sering dikritik, bukan lagi insitusi yang bela rakyat dan kepentingannya. Malah bela kepentingan penguasa.

Demikian juga, KPK dengan ditetapkan tersangka Ketua KPK, telah membuatnya lembaga yang rusak dan buruk dalam hal pemberantasan Korupsi dan KKN.

Jadi saat ini, MK sedang akan mengadili perkara Pilpres dan Pemilu legislatif. Jika tak lagi berlaku amanah rakyat dan mengadili perkara sengketa Pilpres secara adil, maka sebaiknya MK dibubarkan saja.

Rakyat membiayai institusi yang tidak memberikan manfaat apa-apa untuk rakyat.

Jadi pantas saja MK dibubarkan, demikian juga KPK sebagai mana yang pernah di usulkan oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Jakarta: 24 Maret 2024

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles