19.3 C
Bandung
Thursday, September 19, 2024

Buy now

Mahkamah Konstitusi Ketok Palu, Putusan Seluruh Gugatan AMIN Ditolak

Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan sengketa Pilpres 2024 digelar di Gedung MK pada Senin, 22/4/2024. Hakim MK secara resmi menolak semua permohonan sengketa Pilpres 2024.

Di mana, gugatan tersebut diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar setelah meninjau dalil-dalil permohonan gugatan yang dilontarkan sebelumnya.

Ketua MK, Suhartoyo mengumumkan keputusan tersebut dalam persidangan di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Awalnya, MK menyatakan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin.

Kemudian, para hakim MK membacakan pertimbangan terhadap setiap dalil yang diajukan.

MK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh paslon 01 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Salah satu dasar pertimbangan utama MK adalah dalil yang mengajukan permintaan untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2.

MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi” terangnya.

“Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum” lanjutnya.

Apa yang dibacakan dalam putusan MK seluruh gugatan dari paslon nomor urut paslon 01 ditolak.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

MK melalui Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan, laporan mengenai hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalikan Pemohon,” ungkapnya.

Selanjutnya Enny menyatakan, pihaknya menilai penanganan perkara di Bawaslu masih bersifat formalistik.

Namun begitu Enny memberikan masukan kepada Bawaslu agar melakukan perbaikan.

“Perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu sehingga, Bawaslu harus masuk ke dalam subtansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada-tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah,” tutur Enny.

Terkait tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibraltar Raka Buming Raka sebagai cawapres Hakim MK Arief Hidayat, menegaskan bahwa dalil kubu Anies-Muhaimin yang mengatakan telah terjadi nepotisme dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia peserta Pilpres tidak meyakinkan.

“Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme,” urai Arief.

Dengan demikian ia menilai tidak tepat jika kubu Anies-Muhaimin mempermasalahkan pencalonan Gibran berdasarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Arief menegaskan bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti yang kuat adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan yang MK yang memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres. (Yoss)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles