Oleh: Anthony Budiawan – PEPS (Studi Ekonomi Politik dan Kebijakan)

Pemerintahan Jokowi semakin membabibuta. Semakin nekat. Semakin kehilangan akal. Konstitusipun ditabrak.

Rencananya, pemerintahan Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik iuran pariwisata masyarakat melalui tiket penerbangan.

https://bisnis.tempo.co/amp/1860856/wacana-iuran-dana-pariwisata-di-tiket-pesawat-pemerintah-bisa-kantongi-ratusan-miliar-setahun

Perpres pungutan dana masyarakat, seperti iuran pariwisata, adalah ilegal. Karena semua pungutan dari masyarakat harus diatur dengan undang-undang, sesuai bunyi Pasal 23A UUD: _Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang._

Artinya, iuran pariwisata yang bersifat memaksa tidak bisa diatur dengan Perpres. Karena negara ini bukan milik Presiden. Paham?!

Pertanyaannya, mengapa pemerintahan Jokowi menarik dana dari masyarakat dengan cara melanggar konstitusi?

Kenekatan pemerintah menarik iuran pariwisata secara ilegal dan melanggar konstitusi ini merefleksikan keuangan negara (APBN) berada dalam kondisi kritis.

Hal ini juga tercermin dari realisasi APBN tahun 2024 periode triwulan I (Q1).

Dalam APBN 2024, pemerintah menargetkan penerimaan pajak (pajak dan bea & cukai) naik dari Rp2.118,3 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp2.309,9 triliun pada tahun 2024, atau naik sekitar 9,4 persen.

Tetapi, realisasi perpajakan selama triwulan pertama tahun 2024 malah turun sangat signifikan dibandingkan periode sama 2023. Yakni dari Rp504,2 triliun (Q1/2023) menjadi hanya Rp462,9 triliun (Q2/2024). Atau turun 8,24 persen.

Yang lebih memprihatinkan, pencapaian penerimaan perpajakan pada triwulan pertama 2024 ini (Rp462,9 triliun) hanya 20 persen dari target Rp2.309,9 triliun.

Jika tren penerimaan perpajakan terus berlanjut seperti ini, maka penerimaan perpajakan diperkirakan hanya mencapai 80%, atau kurang (shortfall) 20 persen dari target, setara dengan Rp462 triliun.

Di sisi lain, belanja pemerintah diperkirakan membengkak dibandingkan target ABPN. Salah satu pemicunya adalah kurs rupiah.

Dalam APBN 2024, kurs rupiah ditetapkan Rp15.000 per dolar AS. Sangat rendah. Padahal faktanya, kurs rupiah sudah anjlok cukup dalam, mencapai Rp16.250 per dolar AS (1/5/24). Sehingga, rata-rata nilai tukar rupiah selama Q1/2024 diperkirakan mencapai Rp15.750 per dolar AS, dengan tren yang terus meningkat.

Dampaknya terhadap APBN (Keuangan Negara) cukup buruk. Pengeluaran atau kewajiban pemerintah terkait mata uang asing akan membengkak. Antara lain, bunga pinjaman dalam mata uang asing, subsidi energi (BBM, elpiji, listrik), subsidi pupuk, akan melonjak.

Kenaikan beban bunga pinjaman naik, dan penurunan pajak penerimaan, membuat rasio beban bunga pinjaman terhadap pajak penerimaan per Maret 2024 meningkat drastis, mencapai lebih dari 24 persen.

Semua ini menunjukkan APBN dalam kondisi Kritis.

Karena itu, pemerintah nekat mau menarik uang dari masyarakat, secara melawan hukum dan melanggar konstitusi, melalui Perpres iuran pariwisata?

—- 000 —-

LEAVE A REPLY

Logged in as RedaksiLog out?

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.