Karyawan PR Kembali Unjuk Rasa Menuntut Haknya
BANDUNGCYBERNEWS – Untuk kedua kalinya pada Kamis (2/5) karyawan PR terpaksa mengadakan unjuk rasa keprihatinan atas tindakan memprihatinkan pimpinan HU. Pikiran Rakyat (PR) yang masih tidak mengakui (masih membatalkan secara sepihak) kesepakatan Perjanjian Bersama (PB) antara karyawan yang dipensiunkan dengan manajemen HU. PR sebelumnya. Padahal jelas jelas PB tersebut sah secara hukum, sah secara moral dan sah secara formal/prosedural maupun secara substansial.
“Kami pada dasarnya sudah menyerahkan perjuangan mencari keadilan ini melalui kuasa hukum, dan itu terus berjalan sesuai agenda dan prosedural yang telah ada. Namun karena pimpinan HU. PR tetap menunjukkan sikap yang tidak mau menghormati hukum, tidak mau menghormati perjanjian/kesepakatan (PB) tersebut, maka pilihan menyuarakan aspirasi melalui unjuk rasa menjadi salah satu pilihan yang tetap dan terpaksa harus dilakukan,” kata karyawan PR saat unjuk rasa pada Kamis (2/5).
Beberapa indikasi yang menunjukkan pihak manajemen PR tetap tidak responsif, tidak akomodatif serta tidak aspiratif sehingga terpaksa kami tetap melakukan unjuk rasa, adalah sbb:
1. Pada saat kami sudah menyerahkan proses penyelesaian kepada kuasa hukum, pimpinan PR tetap saja melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada karyawan, dengan harapan dapat dipaksa menyetujui PB baru karena alasannya PB lama salah dan sudah dibatalkan oleh perusahaan. Pada saat komunikasi kuasa hukum dengan manajemen PR masih berjalan, pimpinan PR justru mengirim surat informasi penghentian iuran BPJS untuk para karyawan.
2. Ketika kuasa hukum sengaja mengundang bipartit untuk 7 orang karyawan gelombang IV pada tanggal 19 April 2024 dan 26 April 2024, pimpinan perusahaan/PR atau mewakilinya tidak hadir dan tanpa kabar (tanpa alasan yang jelas), padahal undangan sudah disampaikan beberapa hari sebelumnya.
3. Pada minggu ini, perusahaan/PR malah memanggil tim restrukturisasi untuk mengklarifikasi dan mengkorfimasi alasan dan latar belakang penerbitan PB lama dan SK Pensiun Dipercepat, pada tanggal 24 April 2024. Tanpa ada maksud dan alasan yang jelas. Konteks ini menunjukkan dan menguatkan indikasi, bahwa perusahaan/PR hanya mencari-cari alasan untuk melakukan pembenaran dan justifikasi terhadap sikap dan tindakan pembatalan PB sepihak yang telah dan akan mereka lakukan selama ini.
4. Bahwa kalaupun mau melakukan klarifikasi dan korfimasi tentang hal tersebut, maka undang dan tanyakanlah kepada Direksi lama sebagai penanggung jawab dan pihak yang melakukan kebijakan retrukturisasi tersebut. Karena tim restrukturisasi tersebut bekerja dibawah dan diangkat oleh dan atas nama Direksi pada waktu itu dan sudah menyelesaikan tugas tugasnya.
5. Benar semua karyawan khususnya dijalur hukum sudah diselesaikan hak pensiunnya (BHT/bekal hari tua), Namun masih ada hak lain yang belum dibayarkan seperti tunjangan uang makan dan transportasi (tumtut), tunjab, uang kesehatan, cuti, uang masa tunggu bahkan bonus. Tumtut ini bukanlah hal remeh temeh, karena dia melekat pada karyawan yang pada saat itu masih bekerja tapi tidak dibayarkan. Sama statusnya dengan tunjab, uang tunggu atau kompensasi, cuti dan bonus. Misalnya uang kompensasi, isinya adalah uang gaji karyawan yang dipotong dan ditunda pembayarannya oleh perusahaan dan disepakati sebagai hak karyawan yang menjadi utang perusahaan atau menjadi piutang karyawan di perusahaan. Jadi semua yang ada di PB itu, kecuali BHT yang sudah dibayarkan, adalah hak karyawan yang melekat pada saat masih karyawan kerja. Dan itu semuanya harus dibayarkan.
6. Di sisi lain, masih ada sebagian karyawan khususnya gelombang IV justru sisa hak pensiunnya masing- masing sebesar 25% belum dibayarkan,. Malah hak pensiun itu justru dijadikan alat negosiasi oleh pimpinan HU PR. Karyawan dipaksa memilih, jika mau menerima sisa hak pensiun 25%, maka harus menandatangani PB baru dan setuju membatalkan PB lama. Artinya menghilangkan semua hak lainnya (cuti, bonus, uang kesehatan dan uang masa tunggu/kompensasi), sedangkan tunjangan uang makan
dan tunjab perusahaan akan dibayarkan paling lambat Desember 2024.
7. Parahnya, dalam beberapa kasus, mereka yang sudah menerima uang pensiun, tetap dipanggil untuk
diminta mengembalikan sebagian uang pensiun dengan dalih salah hitung dan tidak sesuai undang- undang. Padahal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi salah satu patokan perhitungan pensiun sejak tahun 2000an dan PB jelas berdasarkan undang-undang dan bahkan kondisinya di atas undang- undang sehingga layak dan baik, dan apalagi disepakati manajemen HU.PR selama ini. Hal ini untuk membantah PB seolah tidak sesuai undang-undang, justru lebih baik dari undang-undang yang ada.
8. Ada pemahaman yang tidak utuh disampaikan pihak manajemen PR sekarang terkait Perubahan PB tiga kali. PB 2008 adalah PB normal karena bagi pensiun dan pensiun dipercepat, tidak ada penundaan pembayaran. Sementara PB 2019 dan 2020 ada penyesuaian atau perubahan PB karena perusahaan menangguhkan pembayaran dan kewajiban tatkala merumahkan karyawan.
9. Menutup ruang dialog langsung karyawan dengan pimpinan HU. PR. Berkali-kali akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024 kami mencoba terus untuk bertemu dan berdialog dengan pimpinan HU. PR, tetapi tidak digubris malah disodorkan konsultan SDM dan lawyer sampai sekarang dan puncaknya dikeluarkan surat pembatalan sepihak PB lama tanggal 21 Februari 2024.
Jadi tuntutan kami jelas :
1. Kembali dan tetap laksanakan PB lama yang telah disepakati, dan sisa kewajibannya tetap dieksekusi tanpa syarat. Dilaksanakan sesuai kesepakatan dan dijalankan sesuai risalah RUPSLB 2019 dan 2023 yang telah ditanda tangani yang di dalamnya telah mencantumkan hal penyelesaian hak ketenagakerjaan para karyawan tersebut sebagai beban dan kewajiban perusahaan dalam laporan keuangan perusahaan yang harus dilaksanakan.
2. Segera mengambil solusi bersama karyawan untuk mencarikan financial support untuk menuntaskan kewajiban kepada karyawan dan pihak lainnya termasuk demi pengembangan HU. PR dan kesejahteraan para pemilik saham. Salah satu cara terbaik bersama-sama menjualkan asset melalui satu komite penjualan asset.
Atas nama para mantan karyawan HU. PR. (K.AN)***