Kejagung Tetapkan Korupsi Timah Harvey Moeis – Helena Lim, Kerugian Negara Mencapai 300T

BANDUNGCYVBERNEWS.COM – Kasus korupsi telah menjerat 22 tersangka. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai 300 triliun. Kasus Korupsi tata Niaga komoditas timah telah menjadi perhatian publik tak hanya melibatkan nama-nama yang dikenal sebagai public figure namun yang mencengangkan adalah nilai korupsinya yang mencapai 300 triliun.

Pihak kejaksaan agung telah menetapkan tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis suami Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim diserahkan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Kejagung RI melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pelimpahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini akan ada pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Iya (Helena dan Harvey),” kata Harli  kepada wartawan, Selasa (22/7/2024).

Ia mengatakan rencananya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut akan dilakukan pukul 10.30 WIB.

Harli mengatakan nantinya penyidik juga akan menjelaskan barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke pengadilan.

“Nanti akan kita sampaikan secara transparan secara lugas,” ujarnya.

Selain Harvey Moeis, dalam perkara ini juga ada 21 tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung.

Satu di antaranya Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang sudah disidangkan, dengan dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini kata Hari Siregar, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Hari Siregar mengatakan nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkara timah hasil penghitungannya fantastis yang diperkirakan Rp 271 ternyata mencapai Rp 300T

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yoss/jk)