Hentikan Kriminalisasi SAID DIDU
BATALKAN PIK-2 SEBAGAI PSN
POLISI Resor Kota Tangerang meriksa Muhammad Said Didu pada hari ini, Selasa, 19 November 2024. Said Didu diperiksa sebagai terlapor “tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik”. Ia dituduh melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP.
Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh sdr Maskota yang mengaku sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Pemeriksaan ini jelas upaya MENGKRIMINALISASI ekspresi sikap kritis yang dijamin Konstitusi UUD 1945, dan hal ini biasa dalam demokrasi.
Said Didu adalah aktivis yang menyuarakan keresahan warga di kawasan PIK 2, atas terjadinya intimidasi terkait penggusuran dan ganti rugi tanah hak milik warga yang sewenang-wenang. Pihak PT. Agung Sedayu, selaku pengembang Proyek PIK 2, diduga menggunakan oknum lurah, polisi dan preman untuk mengancan warga pemilik tanah, agar menjual tanahnya dengan harga di bawah NJOP atau di bawah harga pasar.
Said Didu melakukan advokasi, menyuarakan hak rakyat atas tanah, membangun kesadaran masyarakat, sekaligus mengingatkan berbagai pihak, termasuk Aparatur Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum, agar melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pengembang PT. Agung Sedayu. Warga kawasan PIK 2 berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Penetapan Proyek PIK 2 sebagai PSN oleh Presiden Jokowi kuat bernuansa kolusi, konspirasi, serta mengabaikan hak asasi. Warga yang bertahun-tahun, turun-temurun, memiliki lahan diposisikan sebagai penghuni liar yang bisa diusir dan digusur secara sewenang-wenang, dengan ganti rugi yang tidak memadai. Proses penggusuran juga mengabaikan mekanisme Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan situasi tersebut, kami, Sahabat Seperjuangan Said Didu menyampaikan pernyataan dan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Polresta Tangerang menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Apa yang disampaikan Said Didu adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang bertanggung jawab untuk menyampaikan pendapat dan menyuarakan keadilan. Said Didu mengingatkan adanya penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini kebijakan penetapan PIK 2 sebagai PSN dan penerapannya di lapangan yang sewenang-wenang.
2. Pemerintah dan aparat negara wajib melindungi masyarakat pemilik tanah dari keserakahan pengembang. Seperti diatur pada UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dengan mengikuti mekanisme ganti rugi yang layak melalui pembentukan Panitia Pengadaan Tanah yang representatif, mewakili berbagai unsur pemerintah dan masyarakat.
3. Meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang atau membatalkan PIK 2, dan proyek swasta lainnya yang dikategorikan sebagai PSN, seperti BSD. Termasuk mengevaluasi kelayakan dan implementasi lapangan proyek-proyek PSN lainnya yang terindikasi mengabaikan hak-hak rakyat.
Jakarta, 18 November 2024
Sahabat Seperjuangan Said Didu
NAMA-NAMA
*) Disusun secara alfabetikal
1. Aan Eko Widiarto
2. Abraham Samad
3. Abustan
4. Adhie M Massardi
5. Agusdin Pulungan
6. Andi Syahrandi
7. Anthony Budiawan
8. Ariady Achmad
9. Asrun Tonga
10. Bambang Harymurti
11. Bambang Widjojanto
12. Busyro Muqoddas
13. Denny Indrayana
14. Edy Mulyadi (Bang Edy)
15. Eep Saefulloh Fatah
16. Erros Djarot
17. Frans Magnis Suseno
18. IM57+ Institute
19. Jaya Suprana
20. Jemmy Mokolensang
21. Lukas Luwarso
22. Manuel Kaisiepo
23. Marwan Batubara
24. Muhammad Johansyah
25. Novel Baswedan
26. Petrus Selestinus
27. Prof DR Hafid Abbas
28. Refly Harun
29. Robert B Keytimu
30. Roy Suryo
31. Saor Siagian
32. Saut Situmorang
33. Sunarko
34. Syamsuddin
35. Todung Mulya Lubis
36. Totok Dwi Diantoro
37. Ubedilah Badrun
38. Zainal Arifin Mochtar
(Yoss/Rls)