SEMUA ARAHAN PRESIDEN PRABOWO KE MENTERI KABINET MERAH PUTIH TTG PIK-2 SDH TERBUKTI TERJADI PELANGGARAN DI LAPANGAN
Oleh : Muhammad Said Didu
1) Pernyataan Menpera (Maruarar Sirait) bhw pesan Presiden Prabowo tdk boleh ada lagi perumahan eksklusif yg bagaikan Negara dalam Negara_*
Faktanya sudah jadi pemukiman eksklusif dan mengarah sbg Negara dalam Negara, sbb :*
(1) PIK-diisolasi dari pemukiman rakyat biasa dg pagar sangat tinggi dan tdk ada jalan penghunung,
(2) tdk ada rumah utk masyarakat bawah,
(3) lokasi langsung ke laut dan laut “dikuasai” sepanjang puluhan kilometer sementara yg berbatasan dg darat dipagar sangat tinggi yg luasnya bisa sktr 100.000 Ha (lebih luas dari Singapura yg hanya sktr 73.000 Ha)
2) Pernyataa Menteri Desa (Yandri Susanto) bhw jangan sampai pembangunan PIK-2 merugikan rakyat dan kades diminta tidak ikut cawe-cawe thdp pembebasan lahan utk PSN PIK-2._*
Faktanya sdh merugikan rakyat dan Kades terlibat langsung pembebasan lahan, sbb :
(1) pemukiman warga digusur dg harga rendah dan terus turun
(2) rakyat yg tdk mau pindah diisolasi, terkepung, banjir dan akses jalan sangat sulit,
(3) sawah, tambak, kebun “dipaksa” dijual dg harga jauh di bawah harga pasar, setelah penurunan NJOP dari sktr Rp 130.000 menjadi Rp 48.000 dan penetapan jadi PSN harga “ditawar” ke rakyat ktr Rp 30.000 – Rp 50.000 per meter.
(4) keterlibatan Kades dan aparat desa dalam pembebasan lahan rakyat sangat nyata dg plang di Kantor pembebasan lahan terpampang “didukung oleh Apdesi Kab.Tangerang”
(5) asset negara spt sungai, irigasi, jalan, dan pantai yg menjadi dikuasai oleh pengembang PIK-2 ganti rugi ke negara dan daerah tdk jelas.
3) pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) bhw PSN PIK-2 bermasalah tidak sesuai rencana tata ruang.
*Faktanya bhw pengembang PSN PIK-2 sudah melanggar aturan, sbb :*
(1) pengembang PSN PIK-2 lakukan penggusuran rakyat di luar lokasi PSN PIK-2 yg luasnya hanya 1.705 Ha. Hal itu dilakukan dg cara setelah keluar PSN PIK-2, semua lokasi pembebasan di 9 Kecamatan diubah namanya semua menjadi PIK-2 yg sebelumnya PIK-2 hanya di Kecamatan Kosambi – Kecamatan lain namanya PIK 3 – 11. Perubahan nama tersebut dijadikan alat “penekan” kepada rakyat utk jual tanahnya sesuai harga yg diinginkan (sktr Rp 50.000 per meter)
(2) dari Tata Ruang Kabupaten Tangerang, sebagian besar wilayah yg dibebaskan adalah utk pertanian, tapi saat ini ditimbun dan rencananya dijadikan lokasi pemukiman dll.
(3) PSN PIK-2 jelas-jelas di luar prioritas PSN rezim Prabowo, yaitu utk : swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall. Bahkan PSN PIK-2 justru berlawanan dg prioritas tersebut, yaitu menggusur lahan pertanian
Kesimpulan : sudah sangat jelas bhw pengembang PSN PIK-2 sudah melakukan pelanggaran dan sudah sepantasnya diberikan sanksi berat**